JPU Banding atas Putusan 8 Tahun Aon Koba

 JAKARTA, TIMELINES.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas terdakwa Tamron alias Aon.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat memvonis Aon selama 8 tahun  pada perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022.

Selain itu, Aon juga uang pengganti Rp3.598.990.640.663,67 subsidair lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Demikian siaran pers yang disampaikan Kasipenkum, Harli Siregar, Sabtu (28/12/2024).

Putusan Aon lainnya adalah barang bukti sebagaimana dalam putusan pengadilan (barang bukti ada yang dikembalikan kepada terdakwa dan pihak ketiga) serta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Selain itu sikap banding juga dinyatakan JPU pada terdakwa:

1. Kwanyung alias Buyung

Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan;