JPU Banding atas Putusan 8 Tahun Aon Koba
Barang bukti conform JPU, kecuali terhadap barang bukti aset yang terdapat pada barang bukti khusus Kwanyung yang dikembalikan kepada pemiliknya Terdakwa; Biaya perkara sebesar Rp5.000.
2. Hasan Tjie
Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan; Barang bukti conform JPU; Biaya perkara Rp5.000.
Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir.
3. Achmad Albani
Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan; Barang bukti conform JPU, kecuali terhadap barang bukti aset yang terdapat pada barang bukti khusus Achmad Albani yang dikembalikan kepada pemiliknya Terdakwa; Biaya perkara sebesar Rp5.000.
Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir.
Harli menyebut, alasan menyatakan banding terhadap 4 Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar.
