JAKARTA, TIMELINES.ID — Satgas Pencegahan Korupsi Polri bersama dengan Kementerian Perdagangan RI menggelar kegiatan pembinaan kepada Distributor Pupuk Subsidi se-Indonesia di Surabaya.

Kegiatan tersebut merupakan undangan dari PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) selalu pelaksana program pupuk bersubsidi yang ditunjuk oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Perdagangan.

Hotman Tambunan, yang menjadi salah satu pembicara mengatakan keberhasilan program pupuk bersubsidi hanya akan berhasil jika distributor dan kios menjaga keberadaan stok di kios dan distributor.

“Kewajiban itu sebenarnya telah diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Pertanian,” ungkap Hotman dalam keterangannya dikutip dari PMJNews.com, Selasa (21/8/2024).

Baca Juga  Kekurangan Dokter Spesialis, Kemenkes dan LPDP Buka Beasiswa untuk 1600 Peserta, Ini Formasinya?