Kejati Sumsel Tetapkan Eks Kadis PMD Muba Tersangka Dugaan Tipikor Instalasi Kominfo Desa, Kerugian Capai Rp25,8 M
PALEMBANG, TIMELINES,ID — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, Rabu (21/8/2024).
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam siaran persnya menyebut, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan dan menetapkan RC selaku Mantan Kepala Dinas PMD Kab. Musi Banyuasin Oktober 2018 sampai dengan Juni 2023.
Menurut Vanny, tersangka RC telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.
Tersangka RC ternyata telah ditahan dalam kasus dugaan tipikor lainnya yaitu perkara pengadaan Aplikasi SANTAN TA 2021 dari Kejari Musi Banyuasin.
Ia mengatakan dalam kasus terdapat potensi kerugian keuangan negara kurang lebih mencapai Rp25.885.165.625,-.
