Vanny menambahkan, tersangkan RC dijerat pidana pasal primair pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001   Tentang   perubahan   atas   Undang-undang   Nomor  :   31   Tahun   1999   Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Perbuatan RC juga diancam pidana subsidair: pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  Momentum Hari Kemerdekaan, Pemprov Babel Lengkapi Dokumen Hanandjoedin sebagai Pahlawan Nasional

”Hingga saat ini para aksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 173 orang,” imbuhnya, Rabu (21/8/2024).

Vanny menjelaskan, modus operandi yang dilakukan RC adalah selaku ketua tim asistensi tidak melaksanakan tugasnya selaku asistensi, baik dalam Perencanaan sampai dengan Pelaksanaan tidak terarah sehingga mengakibatkan terjadinya markup hingga menyeret RC menjadi tersangka.