Mantan Kadis LHK Babel Teriak, Sebut Nama Erzaldi, Rudianto Tjen dan Mulkan Terlibat Tipikor NKI
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), H. Marwan buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare di kawasan Kota Waringin kabupaten Bangka.
“Tangkap itu Rujdianto Tjen, Mulkan dan Erzaldi Rosman, mereka itu pelaku-pelakunya, kenapa saya yang ditangkap,” kata H.Marwan kepada awak media sebelum memasuki mobil tahanan di depan gedung pidsus Kejati Babel, di Pangkalpinang, Senin (26/8/2024) malam.
Sembari berteriak, H.Marwan juga meminta tim penyidik untuk membunuhnya karena dirinya merasa percuma menjadi penjahat jika harus tetap hidup karena dirinya juga merasa tidak pernah mendapat keadilan.
“Tidak ada lagi gunanya hidup, keadilan apalagi yang bisa saya dapatkan. Bunuhlah saya, silakan bunuh saya dan keluarga saya tidak akan menuntut, saya ikhlas karena penjahat sebenarnya tidak bisa lagi dibunuh,” teriak Marwan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapka lima tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare oleh PT NKI di kawasan kota waringin Kabupaten Bangka.
Asintel Kejaksaan Tinggi Kepulajan Bangka Belitung, Fadil Regan mengatakan Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, telah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam perkara tersebut.