Lima orang tersangka tersebut yakni bernisial AS, selaku Direktur PT NKI, M selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2018, DM selaku mantan Kepala bidang tata kelola dan pemanfaatan kawasan lingkungan hidup dan kehutanan), BW, selaku mantan Kepala Seksi Pengellolaan Hutan pada Dinas Lingkungan Hidup dan RN, selaku staff Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal yang disangkakan untuk para tersangka yakni, primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga  57 Pasangan Pengantin Ikuti Nikah Massal di Kejati Babel 

Dan subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka dengan Inisial AS, M, DM, BW dan RN untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 14 September 2024.

Hingga berita ini diturunkan Timelines.id berupaya mengonfirmasi Erzaldi dan Rudianto Tjen atas tudingan Marwan via pesan WA, namun keduanya tidak memberikan jawaban.

Baca Juga  Dua Kabupaten Kekurangan Surat Suara, Ketua KPU Akui Ada Kelalaian Teknis