BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Salah seorang pemuda asal Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, dia diduga kuat menjadi dalang di balik aksi pencurian yang terjadi pada 19 Agustus 2024.

Pemuda yang dimaksud bernama Zela Ramanda alias Rama. Ia diamankan 5 hari setelah peristiwa pencurian 2 unit ponsel genggam milik Yozi Nopaldi (21) dan Gilang Ramadan (24) terjadi. Tepatnya pada Sabtu (24/8/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

Pemuda berusia 22 tahun itu diringkus Tim Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Tempilang di rumah neneknya di Desa Tanjung Niur. Demikian disampaikan oleh Kapolres Babar, AKBP Ade Zamrah melalui Kapolsek Tempilang, Ipda Harun Pardamean Simanjuntak.

Baca Juga  Pukul Korban dengan Kayu di Tempat Karaoke, Pemuda di Tempilang Ditangkap Polisi

“Awalnya kami mendapatkan informasi terkait diduga pelaku pencurian dua unit ponsel genggam milik Yozi dan Gilang. Informasi itu mengarah ke seorang pemuda berinisial ZR alias RM dan penyelidikan keberadaannya pun dilakukan,” ujarnya, Senin (26/8/2024).

Sekira pukul 20.30 WIB, tim mendapat informasi bahwa Zela Ramanda alias Rama sedang berada di rumah neneknya di Desa Tanjung Niur. Dirinya kemudian langsung memberikan atensi kepada tim segera menangkap terduga pelaku sekira pukul 21.00 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan dalam rumah itu, kami temukan 1 unit ponsel genggam merek Oppo Reno 6 warna biru muda. Posisinya disembunyikan pelaku di dalam lipatan terpal plastik warna biru. Kita interogasi, ia mengaku telah mencuri di pondok kebun,” ujarnya.

Baca Juga  Sarang Narkoba di Tempilang Digerebek Tim Ulat Bulu, Polisi Sita Puluhan Paket Sabu