PH Dirut NKI Tantang Aspidsus Kejati Babel Tetapkan Erzaldi Rosman sebagai Tersangka
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Andi Kusuma, penasihat hukum Ari Setioko dan Marwan, tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di kawasan kota waringin kabupaten Bangka menantang Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Suseno untuk menetapkan mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Priode 2017-2022 sebagai salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
“Saya menantang Aspidsus Kejati Babel, Pak Suseno sebelum pendaftaran Pilkada ini berani tidak menetapkan Mantan Gubernur Bapak Erzaldi Rosman sebagai tersangka dalam kasus ini,” katanya kepada awak media di Pangkalpinang, Senin malam.
Ia mengatakan hari ini dirinya mendampingi kliennya Marwan dan Ari Setioko yang betul-betul melakukan jihad hukum sehingga ditetapkan tersangka dalam perkara ini dan di kesempatan ini juga kliennya membuka permasalahan sejelas-jelasnya siapa saja melakukan perbuatan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Menurutnya jelas-jelas dalam pemeriksaan dan pembuktian dari kliennya, mantan Gubernur ini mengangkangi Permendagri 22 tahun 2009 mengenai pasal 56 ayat c yang seharusnya membentuk Tim TKKSD tapi tidak dibentuk sehingga jelas menyalahi aturan yang mengakibatkan kerugian negara.
“Waktu itu Kepala Biro Pemerintah yang saat itu dijabat Pak Haris tidak membentuk Tim TKKSD. Pernyataan dari klien kami di BAP juga, beliau diminta dana sebesar Rp 200 juta oleh mantan Gubernur ini agar Tim TKKSD ini tidak terbentuk dan dana tersebut diserahkan ke Pak Leo ajudannya saat itu,” terang Andi.
