Selain meminta dana Rp 200 juta, dari pengakuan kliennya mantan Gubernur itu juga meminta lahan 1.500 hektar tersebut di bagi 2, 750 hektarnya untuk mantan Gubernur Babel, Pak Haris serta Pak Ari sebagai tim suksesnya.

“Sudah jelas mantan Gubernur ini mengkangkangi Permendagri. Oleh karena itu Saya menantang Aspidsus berani tidaknya menetapkan tersangka mantan Gubernur itu dan pemilik perusahaan-perusahaan yang lahan peruntukkannya untuk tanam pisang malah di tanam oleh sawit,” ujarnya.

Andi Kusuma juga berharap Kejati Babel dapat melaksanakan penegakan hukum dengan sebaik-baiknya, jangan hanya tajam ke atas dan tumpul kebawah meski saat ini tahapan Pilkada serentak sudah berjalan.

“Pilkada jangan menjadi sarana untuk penyelamatan diri dan Korps Adhyaksa yang kita banggakan ini jangan melindungi koruptor dan jangan menjadikan pilkada sebagai alat penyelamatan diri,” tutupnya.

Baca Juga  Terpeleset saat Tarik Jangkar, ABK KM Pratama Hilang di Perairan Karang Bubu

Terpisah, Timelines.id masih berupaya mengonfirmasi Aspidsus Kejati dan mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman sebagai hak jawab atas pernyataan Andi Kusuma.