Ternyata KE adalah seorang residivis penganiayaan.

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku telah mencuri rolling door disuruh pelaku lainnya Tom yang sebelumnya diringkus di Polresta Pangkalpinang.

“Pelaku Tom setelah melepas Rolling Door yang dalam keadaan rusak, lalu menyuruh Kehek bersama ketiga rekannya yang telah diamankan di Polresta Pangkalpinang, untuk memindahkan rolling door dari Pasar Gagi lantai 2 ke mobil pickup yang di sewa oleh tom,” jelas Kasat.

Barang bukti itu lalu dijual ke burukan di daerah Bukit Dealova Pangkalpinang.

Para pelaku lalu diberi uang Rp200 ribu dan Rp150 ribu untuk sopir.

Kasat menambahkan, saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Bertu Marlas Resmi Jabat Ketua DPW PKB Babel

Berikut barang bukti yang diamankan:

  1. Satu unit mobil pickup merk apv warna hitam.
  2. Tujuh Belas Unit rolling door.

Sumber: Tribratanews.polri.babel.go.id