Pj Bupati Sampaikan Raperda Perubahan APBD dan Nota Keuangan Perubahan APBD 2024
“Tahapan berikutnya, setelah KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 disepakati bersama antara Pemkab Bangka dan DPRD Bangka, maka langkah selanjutnya adalah kepala daerah menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD kepada DPRD yang disertai dengan nota keuangan untuk mendapatkan persetujuan bersama antara Pemkab dengan DPRD,”tuturnya
Setelah ini, lanjutnya, adalah rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 itu akan dibahas oleh DPRD, baik di komisi maupun pembahasan oleh Badan Anggaran Legislatif.
“Dari hasil pembahasan tersebut diharapkan dapat mengakomodir kepentingan-kepentingan masyarakat melalui anggota DPRD sebagai representasi dari masyarakat KabupatenBangka,”lanjutnya
Disamping itu, nota keuangan ini juga diharapkan dapat mempermudah Legislatif untuk mencermati adanya penyesuaian antara potensi pendapatan dan program/kegiatan yang akan diimplementasikan untuk mewujudkan tujuan maupun sasaran yang telah ditetapkan.
Sumber: Dinkominfotik Bangka
