Adik Aon Koba Divonis 3 Tahun Penjara, PH Ajukan Banding
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memvonis Toni Tamsil alias Akhir selama 3 tahun penjara.
Adik Aon Koba ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi komoditas timah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis ini lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan JPU selama 3,6 tahun penjara.
Selain itu Akhir juga divonis denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara.
Atas putusan tersebut Penasihat Hukum (PH) Jhohan Ferdian Toni Tamsil alias Akhi, mengajukan banding terhadap putusan yang dilayangkan oleh Ketua Majelis Hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.
“”Kami dari pihak pengacara dan keluarga akan mengajukan banding atas vonis itu. jadi waktu ada waktu 14 hari yang sesuai ketentuan,” kata Jhohan kepada media usai sidang yang berlangsung di Pangkalpinang, Kamis (29/8/2024) sore.