“Salah satu hakim anggota yakni ibu Dewi Sulistiarini beda pendapat. Menurutnya terdakwa Toni Tamsil tidak bersalah dalam perkara ini, maka dari itu kami akan menempuh upaya banding,” ujarnya.

Menurut Jhohan hakim hanya berpihak pada JPU dan tidak mengambil kutipan atau keterangan dari saksi ahli pidana Chairul Huda.

“Kita sudah lihat tadi, arahnya kemana, keterangan yang di ambil semuanya saksi ahli dari pihak JPU, bukan dari saksi ahli yang kita hadirkan,” terang Jhohan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) menuntut terdakwa Toni Tamsil alias Akhi dengan tuntutan tiga tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta atau subsidiair tiga bulan penjara.

Baca Juga  Pj Unu Ibnudin Fokus Jadikan Pangkalpinang sebagai Kota Layak Anak

Menurut JPU, Toni Tamsil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan yang dilakukan Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*