KPU Basel: Paslon Baru Bisa Mendaftar di Masa Perpanjangan, Ini Syaratnya
Selain itu, ia menyebut parpol non kursi di Bangka Selatan juga mendaftarkan paslon namun tetap paslon yang telah mendaftar sebelumnya dengan gabungan koalisi.
“Artinya ada 6 parpol non kursi di Basel bisa bergabung mendaftarkan paslon yang telah mendaftar kemarin, bukan paslon yang baru,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Basel, Muhidin dalam sambutannya menyebut perpanjangan pendaftaran ini dilakukan KPU Basel sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU No 10 tahun 2024.
“Memang aturannya seperti ini, jika pendaftar hanya calon tunggal maka KPU harus melakukan perpanjangan pendaftaran maksimal selama 3 hari,” tutupnya.
Halaman
1 2
