BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Pasangan calon baru ternyata bisa mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan di tahapan perpanjangan masa pendaftaran 30 Agustus hingga 1 September 2024 mendatang.

Syaratnya, jika partai politik (parpol) koalisi pengusung paslon yang mendaftar keluar dengan kesepakatan dan bergabung bersama parpol non kursi.

Yang penting koalisi parpol yang baru ini, suara sahnya mencapai angka 10 persen.

Demikian dijelaskan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bangka Selatan, Zio Loenzah Monarek saat menggelar Sosialisasi Keputusan KPU Basel No 286 tahun 2024 tentang Penetapan Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan tahun 2024.

“Menurut Zio, dalam Juknis KPU No 1229 tahun 2024, Parpol koalisi bisa keluar dari koalisi dengan kesepakatan dan bergabung dengan parpol non kursi untuk mendaftar pasangan calon yang baru asalkan suara sahnya mencapai 10 persen,” jelasnya.

Baca Juga  Dukung Budaya Literasi, Ponpes Qur'an Cahaya Serahkan 2 Buku karya Guru ke Perpustakaan Basel