Badan ini bertugas dan berfungsi membuat kebijakan-kebijakan serta menentukan anggaran pendidikan untuk masing-masing wilayah (Negara Bagian)nya, khususnya berkenaan dengan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Selanjutnya, untuk menangani permasalahan yang berkaitan dengan hal-hal yang lebih teknis (yaitu; tentang kurikulum sekolah, penentuan persyaratan sertifikasi, guru-guru, dan pembiayaan sekolah) dibentuk sebuah bagian pendidikan yang disebut sebagai comissioner, sering juga disebut sebagai superintendent Bagian ini dipimpin oleh seorang yang ditunjuk oleh Board of Education atau oleh Gubernur. (Garis Besar Pemerintahan Amerika Serikat, Richard C. Schroeder, 2000; Deplu AS).

Di Indonesia, perencanaan berbasis data memanfaatkan Profil Pendidikan sebagai dasar penyusunan perencanaan untuk perbaikan berkesinambungan. Evaluasi Sistem Pendidikan menghasilkan laporan komprehensif berupa Profil Pendidikan yang menjadi rujukan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan dalam menyusun perencanaan anggaran, program dan kebijakan. Evaluasi Sistem Pendidikan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021.

Baca Juga  Raksasa Samudra yang Mengenaskan: Paus Biru di Ambang Kepunahan

Evaluasi Sistem Pendidikan bertujuan untuk mengevaluasi kualitas dan pemerataan layanan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. (Perencanaan Berbasis Data, Pemanfaatan Profil Pendidikan Untuk Peningkatan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, 2021).

Setelah dicermati dari uraian diatas, maka optimalisasi tata kelola yang baik berbasis data di level satuan pendidikan menjadi sangat penting demi kesuksesan pendidikan di suatu daerah, sebagaimana suksesnya pendidikan di Amerika Serikat dan Jepang.

Demikian pula di Indonesia yang senantiasa mengikuti perkembangan bidang pendidikan di dunia, sehingga pembaharuan serta strategi dilakukan demi percepatan pemenuhan akses layanan pendidikan lebih baik. Dalam hal ini perencanaan berbasis data di bidang pendidikan menjadi penting.

Baca Juga  Juvenile Delinquency sebagai Dampak Teori Labelling Negatif dalam Keilmuan Sosiologi-Kriminologi

Program atau kegiatan belum berdampak kepada peningkatan mutu disebabkan perencanaan belum berbasis data sesuai dengan masalah yang dihadapi (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, 2021, Perencanaan Berbasis Data, Pemanfaatan Profil Pendidikan Untuk Peningkatan Mutu Pendidikan).

Hendrawan, S.T., M.M., Penelaah Teknis Kebijakan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan