Oleh: Al Akbar Fatahilah

OPINI, Masa remaja adalah masa peralihan dari kanak-kanak ke dewasa.

Sebagaimana pendapat para ahli pendidikan bahwa remaja adalah mereka yang berusia antara 13 tahun sampai dengan 18 tahun.

Mereka sudah tidak lagi dapat dikatakan sebagai kanak-kanak, tetapi masih belum cukup matang untuk dapat dikatakan dewasa.

Remaja adalah salah satu golongan yang sangat rentan ikut terbawa arus pergaulan karena mereka sedang mencari pola hidup yang paling sesuai baginya.

Ini pun sering dilakukan melalui metode coba-coba hingga menyebabkan terjadi banyak kesalahan.

Kesalahan yang dilakukannya sering menimbulkan kekhawatiran serta perasaan tidak menyenangkan bagi lingkungan dan orangtuanya.

Tidak jarang kesalahan yang diperbuat para remaja hanya akan menyenangkan teman-temannya saja, hal demikian dikarenakan mereka semua memang sama-sama masih dalam tahap pencarian identitas/jati diri.

Kesalahan-kesalahan inilah yang kemudian dikenal sebagai kenakalan remaja.

Untuk saat ini kenakalan remaja atau Juvenile delinquency merupakan hal yang perlu mendapat perhatian lebih.

Baca Juga  PPP Babel Jadi Target Perebutan Kursi DPR RI

Kenakalan remaja merupakan perbuatan-perbuatan yang melanggar norma, aturan atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau juga dikenal sebagai penyimpangan perilaku dengan cara turut berpartisipasinya seorang remaja dalam tindakan ilegal.

Ada beberapa bentuk kenakalan yang sering dilakukan oleh remaja yakni membolos sekolah, melawan guru, tawuran antar pelajar, fenomena bullying, sex bebas, balap liar, mencuri, berjudi, hingga penggunaan narkotika, obat atau bahan berbahaya (Narkoba).

Hal inilah kemudian menuai tanggapan masyarakat bahwa perilaku-perilaku tersebut tidak seharusnya diperbuat oleh remaja sehingga memunculkan stigma atau label terhadap remaja tersebut.

Labelling adalah proses memberi stigma/label kepada seseorang.

Label menurut A Handbook for The Study of Mental Health, yakni sebuah definisi yang ketika diberikan kepada seseorang, maka akan menjadi identitas diri orang itu, serta menjelaskan seperti apakah tipe orang tersebut.

Dengan pemberian label pada diri seseorang, orang lain akan cenderung menilai dia bukan pada perilakunya satu persatu akan tetapi secara keseluruhan kepribadiannya dinilai berdasarkan label tersebut.

Baca Juga  Rudianto Tjen Sebut Peluang Calon Gubernur Babel dari Luar Kader PDIP, Begini Jawabannya

Labelling theory bisa juga dikatakan sebagai teori reaksi sosial. Teori ini mulanya sangat terinspirasi oleh teori interaksi simbolik dari George Herbert Mead dalam bukunya Mind, Self, and Society(1934), yang hanya diterapkan dalam dunia orang-orang yang menyimpang (devians).

Menurut teori komunikasi simbolik, orang belajar memainkan peran yang berbeda dan memperoleh identitas untuk peran itu, belajar untuk terlibat dalam kegiatan yang menunjukkan siapa mereka, dan menentukan situasi di mana mereka masuk.

Perilaku mereka terjadi dalam konteks sosial, pengertian, dan interpretasi situasi.

Teori penjulukan hanya mengatakan dua hal. Pertama, orang ber-perilaku normal atau tidak normal, tidak menyimpang atau menyimpang tergantung pada bagaimana orang lain menilai mereka.

Penilaian ini sudah ditentukan oleh klasifikasi yang terhubung dengan pemikiran orang lain.

Apa pun yang tidak dianggap masuk kategori yang baku (disebut residual) sebagai standar oleh komunitas secara otomatis ditetapkan sebagai me-nyimpang (Devian).

Baca Juga  Yuspian Resmi Jabat Pj Bupati Belitung, Begini Pesan Safrizal

Kedua, dari waktu ke waktu penilaiannya berubah sehingga orang yang dinyatakan sakit hari ini dapat dinyatakan sehat (dengan gejala yang sama) beberapa tahun kemudian, atau sebaliknya.

Jika seseorang diberi julukan yang mengarah pada kejahatan atau perilaku kriminal, orang itu dapat “berhati-hati” untuk melihat sisi negatifnya (seperti orang yang dicap nakal, kriminal, dan lain sebagainya).

Teori penamaan/penjulukanlebih berfokus pada pemahaman kenakalan remaja, karena ini terjadi setiap kali remaja mencoba untuk membentuk identitas mereka.

Menurut Edwin M. Lemert, seseorang berbuat hal yang menyimpang karena suatu proses pelabelan atau penggunaan nama julukan, cap, label, dan merek yang diberikan komunitas/masyarakat kepada individu.

Pertama-tama, seseorang melakukan penyimpangan, yang Lemert namakan dengan penyimpangan primer/utama (primary deviation). Pemberian cap atau label sebagai pencuri, penipu, pemerkosa, penjahat dan lain-lain itu karena dilakukannya perbuatan menyimpang seperti pencurian, penipuan, pelanggaran seksual, dan sebagainya.