Adapun barang bukti yang diamankan dari EG yakni uang tunai sebesar Rp210 ribu, 1 unit handphone serta 2 lembar kertas dan 1 buah kalkulator.

“Kedua pelaku ini masing-masing memiliki peran berbeda. Pelaku Su ini adalah orang yang penyedia jasa. Sedangkan EG ini perannya sebagai orang yang menampung hasil penjualan dari pelaku Su,” ungkap Jojo.

Berdasarkan keterangan dari pelaku Su, penyetoran kepada pelaku EG dilakukan setiap 2 kali dalam seminggu. Dari setoran tersebut, pelaku Su mendapatkan omset perhari sebesar kurang lebih 400 ribu rupiah.

Selain itu, Pelaku Su juga mendapatkan keuntungan lain sebesar 10 persen dari pelaku EG.

“Kedua pelaku dan sejumlah barang bukti kini sudah berada di Mapolda guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Jojo.*

Baca Juga  Nekat Gasak Rumah Kosong, 2 Remaja Tanggung Diciduk Tim Jatanras Polda Babel