Kakek Pengedar Sabu di Desa Kepoh Ternyata Seorang Residivis
Atas informasi tersebut, Tim Satres Narkoba langsung begerak melakukan penyelidikan.
Benar saja, di TKP polisi mendapati 5 paket sabu yang diduga akan diedarkan pelaku DAS.
“Seorang pengedar sabu berhasil diamankan. Sebanyak 5 paket sabu berikut barang bukti lainnya berhasil diamankan. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Budi.
Ia menambahkan, tersangka DAS dijerat pidana pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan adalah 5 Paket Narkotika jenis sabu, 1 buah tabung plastik berwarna merah, uang tunai Rp150.000,-, 1 celana jeans berwarna biru, 1 tabung plastik berwarna abu-abu, 2 sekop dari pipet minuman.
3 Buah pirek kaca, 7 bungkus plastik bening kosong, 2 buah korek api gas, 1 buah alat hisap bong dan 1 unit handphone merk redmi.
