Sebar Editan Video Tak Senonoh Mantan Pacar, Pemuda asal Bantul Diringkus Polres Basel

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Seorang pemuda asal Bantul, Jogjakarta, MI (22) diringkus Satreskrim Polres Bangka Selatan.

Pemuda ini ditangkap lantaran nekat menyebarkan editan video tak senonoh mantan pacarnya TY (20) pada 2023 lalu.

MI ditangkap Satreskrim Polres Bangka Selatan di kediamannya di Bantul, Jogjakarta pada Rabu (20/11/2024).

Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho melalui Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Basel, Ipda Naufal Kurnia Rahman mengungkapkan korban warga Toboali itu mengetahui video tersebut saat bersama pacar barunya pada Minggu 22 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib.

Baca Juga  Alasan Pinjam untuk Beli Rokok, Sepeda Lipat Milik Warga Toboali Malah Digadai Rp150 Ribu