Ratusan ASN Pemprov Babel Gelar Aksi Solidaritas, Tuntut 9 Poin Ini ke Korpri
Keempat, memberikan upaya hukum dalam hal jaminan permohonan penangguhan penahanan yang diupaya oleh Penasehat Hukum (PH) oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sesuai kondisi dan hukum yang berlaku.
Kelima, membentuk forum solidaritas untuk memberikan bantuan kepada ASN yang mengalami keterbatasan informasi dan mekanisme bantuan hukum. Keenam, mendorong Inspektorat untuk lebih berperan aktif dalam pencegahan terjadinya potensi kasus hukum ASN.
Ketujuh, mendorong kepengurusan KORPRI difinitif, kedelapan, mendorong KORPRI berperan aktif dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KORPRI sesuai dengan kompetensi dan manfaat.
“Dan terakhir, mendukung penyesualan anggaran Biro Hukum dan Inspektorat khusus untuk penanganan dan pencegahan masalah hukum ASN,” terang Alfian.
Menurutnya selama ini Korpri telrihat mati suri dan sudah demisioner sejak desember kemarin, namun para ASN optimis untuk mendorong kerja Korpri lagi agar terlihat eksistensinya.
“Kita sudah bicarakan ke Pak Pj Sekda meski anggaran pendampingan hukum sama sekali minim karena kita dapat info dari Biro Hukum anggarannya hanya Rp50 juta namun harus ada upaya dari Korpri untuk memberi perlindungan dan pendampingan bagi ASN,” harapnya.*
