Debitur Tipikor KUR Bank Sumsel Babel Manggar Kembalikan Uang Rp8,9 M
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka.
Keduanya ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit investasi senilai Rp18,8 miliar di PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar kepada 53 debitur pada tahun 2022-2023.
“Dua orang tersangka yang kita tahan yakni AYK sebagai Pimpinan Cabang dan FC sebagai penyelia kredit PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar,” kata Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan saat menggelar press conference di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Kamis (8/8/2024) malam.
Di sisi lain, Penyidik Pidsus Kejati menyita aset bergerak dan tidak bergerak terkait Tipikor pemberian (KUR) senilai Rp20,209 miliar Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang.
Kejati akan menjadikan aset-aset ini sebagai barang bukti dalam perkara tipikor tersebut.
Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan menjelaskan Penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit investasi senilai Rp18,8 miliar di PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar tahun 2022-2023 melibat kepada 53 debitur.
“Sebelum melakukan penahanan, kami sudah memeriksa 40 orang saksi dari perbankan dan debitur yang terkait dengan penanganan perkara ini,” ujarnya saat memimpin konferensi pers, Kamis (8/8/2024) malam di Kantor Kejati Babel.
Fadil mengatakan penahanan terhadap AYK sebagai Pimpinan Cabang dan FC sebagai penyelia kredit PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar terkait dugaan Tipikor KUR tambak sebesar Rp18,8 miliar.
