Breaking News: Pimcab dan Penyelia Kredit Bank Sumsel Babel Cabang Manggar Dijebloskan ke Penjara
Pimcab dan Penyelia Kredit Bank Sumsel Babel Cabang Manggar Dijebloskan ke Penjara
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit investasi senilai Rp18,8 miliar di PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar kepada 53 debitur pada tahun 2022-2023.
“Dua orang tersangka yang kita tahan yakni AYK sebagai Pimpinan Cabang dan FC sebagai penyelia kredit PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar,” kata Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan saat menggelar press conference di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Kamis (8/8/2024) malam.
Fadil mengatakan pasal yang disangkakan untuk para tersangka, yaitu primair, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair, pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.