BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Seorang residivis pengedar sabu di Sukadamai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan kembali ditangkap.

Tim Satres Narkoba Polres Bangka Selatan yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba, Iptu Defriansyah berhasil menciduk KNG (28) yang beralamat di Jalan Damai, Payak Ubi, Toboali, Senin (2/9/2024) sekitar pukul 15.00 Wib.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas, Ipda GJ Budi mengungkapkan penangkapan KNG berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di sebuah pondok di Sukadamai telah terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Informasi ini langsung ditindaklanjuti Tim Satres Narkoba dengan melakukan penyelidikan ke TKP.

Baca Juga  Kedapatan Simpan 34 Paket Sabu, Seorang Ibu di Sukadamai Diciduk Polres Bangka Selatan