Residivis Pengedar Sabu di Sukadamai Kembali Diringkus Polres Bangka Selatan
Benar saja, di TKP tim berhasil menangkap KNG. Didampingi Ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 18 paket sabu atau sebesar 3,27 gram.
“Tim Satres Narkoba berhasil menangkap seorang residivis di sebuah pondok di Sukadamai berikut barang bukti sabu sebanyak 18 paket. Saat ini pelaku dan barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Budi, Selasa (3/9/2024) malam.
Kasi Humas menambahkan, pelaku KNG dijerat pidana pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
Halaman
1 2
