JAKARTA, TIMELINES.ID — Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang remaja asal Cililitan, Jakarta Timur berinisial MRI (22) yang melakukan perbuatan tak senonoh dengan mengirim video alat kelaminnya ke rekan kerjanya berinisial PT (21).

Melansir, PMJNews.com, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula ketika MRI mengajak berhubungan intim korban.

“Tersangka meminta akun Instagram pelapor, kemudian pada tanggal 23 Agustus 2024 tersangka mengirimkan pesan melalui Instagram @lalalakuy12 kepada korban, yang berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (4/9/2024).