Ajakan pelaku MRI itu mendapat penolakan dari korban. Namun MRI malah nekat mengirim video alat kelaminnya ke instagram korban.

“Selanjutnya korban melaporkan dugaan tindak pidana yg terjadi ke Kantor SPKT Polda Metro Jaya,” ucapnya.

MRI kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka serta menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan dengan sangkaan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga  Dirreskrimum Polda Metro Sebut 3 Anggota Polisi yang Ditangkap tak Terkait Teroris