BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Satuan Reskrim Polres Bangka Barat berhasil menemukan fakta baru di balik kasus pencabulan yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kecamatan Tempilang.

Namun alat bukti baru itu enggan dipublikasikan oleh polisi pada publik. Demikian disampaikan oleh Kapolres Babar, AKBP Ade Zamrah melalui Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira dalam konferensi pers bersama awak media pada Kamis (5/9/2024) pagi.

“Yang jelas kami berhasil menemukan alat bukti yang sangat akurat. Namun saya tidak bisa buka di sini, karena ini mengangkut psikologi, saya takutnya terjadi apa-apa dengan tersangka di sel. Karena alat bukti ini mengarah ke sesuatu yang tidak senonoh,” katanya.

Dia menyebut, dalam menangani kasus ini, terduga pelaku sempat didukung oleh masyarakat sekitar. Tak hanya itu, dewan guru di sekolah tempat pria berusia 49 tahun ini mengajar ikut mendukung. Mungkin karena tidak kuat alat bukti pelaku melakukan hal itu.

Baca Juga  Pertikaian di Bakit Tewaskan Didon, Pelaku Tak Terima Pacarnya Didekati Korban

“Mungkin yang saya dengar, beberapa guru dan beberapa masyarakat sangat membela terhadap tersangka guru ini. Mereka pun sempat mungkin menghadap ke pemerintah daerah dan lain sebagainya. Karena memang saat itu, kita hanya memiliki bukti dari dokter,” katanya.

Kemudian, kala itu, sebut Ecky, selama proses penyelidikan, tidak ada keterangan dari saksi-saksi. Yang menyebutkan bahwa tersangka berinisial AM itu melaksanakan tindak pidana pencabulan. Semuanya, saat itu memang baru sekadar mengarah saja.

“Karena saksi itu ya siapa yang melihat, siapa yang mendengar, siapa yang mengetahui. Kemudian dari hasil alat bukti psikologi juga kita mendapatkan bahwasanya ada traumatik. Tapi mungkin dari masyarakat masih belum yakin,” sebut AKP Ecky.

Diberitakan sebelumnya, polisi resmi menetapkan oknum guru yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tempilang, Bangka Barat (Babar) sebagai tersangka. Atas dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada Kamis (2/5/2024) lalu.

Baca Juga  Foto Bugil Tersebar, Kasus Asusila Anak di Bawah Umur di Mentok Terkuak

Oknum guru berinisial AM (49) tersebut ditetapkan tersangka setelah berbuat asusila kepada siswanya sendiri yang juga laki-laki. Ironisnya, kejadian keji ini dilakukan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu di pojok kelas sekolah.

Parahnya, saat kejadian, itu bertepatan dengan momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2024. Penetapan tersangka terhadap AM ini disampaikan langsung oleh Kapolres Babar, AKBP Ade Zamrah melalui Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira.

Didampingi KBO Satreskrim Ipda Yos Sudarso dan Kanit PPA Bripka Feri Djohansyah, Ecky menjelaskan seputar kronologi perkara ini. Mulanya, ibu korban membuat laporan resmi kepada polisi pada Jumat (3/5/2024) kemarin. Atau satu hari setelah kasus itu terjadi.

Baca Juga  Suka Sama Suka, Pemuda di Mentok Nekat Setubuhi Pacarnya

“Dalam laporannya ibu ini mengeluhkan anaknya menangis tersedu-sedu di rumah, aktivitas anak ini juga terlihat berbeda. Setelah ibu itu membujuk dan merayu, anak itu bilang kalau saat di kelas ada oknum guru yang mengajak menonton video,” katanya, Rabu (12/6/2024) siang.

Dalam laporan itu juga disebutkan saat menonton video, oknum guru melakukan perbuatan tidak senonoh. Setelah kejadian yang terjadi di pojok ruang kelas itu, oknum guru meminta si anak untuk tidak menyampaikan pada siapapun dan merahasiakannya.

“Kata dia jangan bilang siapa-siapa, ini rahasia kita, besok nanti bapak akan mengulangi lagi. Otomatis setelah kita menerima laporan langsung dilakukan penyelidikan dan laporan polisi atau LP kita terbitkan pada tanggal 6 Mei 2024, sekitar hari Senin,” katanya.