Penyidik melakukan pemeriksaan saksi setelah kejadian itu. Jumlah saksi yang diminta keterangan ada sekitar 7 orang dan terungkap fakta bahwa para saksi mengetahui bahwa oknum guru dan korban berada di kelas. Namun rekan korban yang lain saat itu tidak fokus.

“Karena mereka (siswa-siswi) sedang bermain di dalam kelas. Jadi kita tidak habis pikir juga atas peristiwa ini. Lalu kita lidik lagi, pemeriksaan kepada ahli psikologi. Hasil pemeriksaan ahli kalau anak mengalami trauma dan ketakutan atas kejadian tersebut,” kata dia.

“Anak ini juga sempat bolos sekolah selama beberapa hari, jadi terlihat adanya trauma psikologis dari anak. Dan kita juga sudah mendapatkan surat hasil pemeriksaan ahli psikologi dan ada keterangan ahli,” tambah AKP Ecky Widi Prawira.

Oknum Guru AM Sempat Berkilah saat Proses Penyidikan

Oknum guru berinisial AM (49) sempat berkilah dan tidak mengakui perbuatannya melakukan pencabulan pada siswanya. Kasatreskrim Polred Babar, AKP Ecky Widi Prawira berujar, AM menepis aksi pencabulan di salah satu SDN di Kecamatan Tempilang itu.

Baca Juga  Pria Pencuri BBM yang Mengaku Anggota Krimsus akhirnya Ditangkap Polisi

Ia mengatakan bahwa AM hanya mengajak korban, menonton video. Posisi anak itu ada di samping kanannya dan saat itu, pelaku hanya sekadar memeluk tubuh korban.

“Dari keterangan tersangka, dia tidak mengakui, dia hanya mengakui mengajak menonton video. Anak duduk di samping kanannya, dia langsung memeluk anak itu dan memegang perutnya, kita masih tanda tanya,” kata dia kepada sejumlah awak media.

Dalam proses penyelidikan, keterangan tersangka AM, kata Ecky, nilainya nol. Artinya, Unit PPA Satreskrim Polres Babar sudah berani menetapkan inisial AM sebagai tersangka karena sudah memiliki banyak alat bukti. Bukan hanya keterangan dari tersangka saja.

“Logikanya tersangkanya oknum guru, bisa mengajar, kemungkinan bukan gangguan jiwa, tetapi kelainan seksual, kemungkinan. Sementara kita masih fokus ke korban, nanti saat kita lakukan penahanan, kita akan pemeriksaan tambahan psikologi pada pelaku,” ujar dia.

Baca Juga  Pertikaian di Bakit Tewaskan Didon, Pelaku Tak Terima Pacarnya Didekati Korban

Di samping itu, hingga saat ini baru ada satu orang yang menjadi korban oknum guru bejat tersebut. Kata Ecky, Polres Babar belum ada menerima laporan dari korban lain. Oleh karena itu, dia tidak bisa menduga-duga dan nantinya akan tetap ada pengembangan.

“Nanti kita lihat perkembangan penyidikan lainnya. Apabila ada orang tua, wali murid yang melaporkan indikasi mungkin ada tindak pidana pengulangan sesuai Pasal 64 mungkin kita akan pengembangan kembali, sementara kita fokus kepada korban sebutlah namanya boy,” bebernya.

Adapun barang bukti yang disita dalam kasus yang terjadi pada momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), 2 Mei 2024 lalu itu meliputi satu helai baju adat warna hijau. Kemudian satu helai celana adat warna hijau dan satu helai celana dalam warna hijau.

Baca Juga  Kapolres Bangka Barat Pimpin Kurve dan Pantau Keamanan Tradisi Ceng Beng 2026

“Yang mana pada saat kejadian sedang dalam Hari Pendidikan Nasional, jadi mengenakan kostum adat. Tersangka AM kita sangkakan dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” ungkapnya.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Denda paling banyak 5 miliar dan kita kenakan juga Pasal 82 ayat 2 yang mana dalam hal tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, tenaga pendidik maka pidananya akan ditambahkan 1/3 dari ancaman pidana ayat 1,” jelasnya.