BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Barat (Babar) berhasil mengembalikan barang bukti (BB) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kegiatan pengelolaan dana yang bersumber dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) Tahun Anggaran 2017, oleh PT Bank Pembangunan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung (Babel).

Di cabang Muntok atas nama terdakwa Al Mustar alias Batang dan akrab pula disapa Aang. Sedikitnya ada 6 jenis BB yang dikembalikan JPU Kejari Babar kepada PT BPRS Pangkalpinang dari tangan terdakwa Al Mustar, mantan PNS Dinkes Bangka Selatan (Basel).

Baca Juga  Truk Dyna Berikut STNK, Barang Bukti Inkrah Kasus Pencurian Sawit Kini Dikembalikan ke Pemiliknya

Ada uang tunai senilai Rp595.449.825, 1 unit motor dan STNK merek Honda Scoopy, berwarna hitam silver dengan Nomor Polisi BN 3639 VF atas nama Al Mustar, tahun 2017, 1 unit motor, STNK dan BPKB merek Honda Scoopy warna putih hitam Nomor Polisi BN 2167 VG.

Juga atas nama Al Mustar tahun 2018 dan 1 unit sepeda motor, STNK merek Yamaha N-MAX warna Hitam, Nomor Polisi BN 6668 VG, atas nama Riduan, tahun 2018. Satu unit mobil Toyota Rush warna putih, Nomor Polisi BN 1958 VP atas nama Fatwa Wahyudin. Dengan tahun perakitan 2011, berikut surat-menyurat.

Foto: Devi Dwi Putra