Selain itu, ada satu unit mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu Nomor Polisi BN 1564 QD atas nama Hj Budiwati, tahun pembuatan 2018 serta surat-menyurat.

Kajari Babar Bayu Sugiri pada Jumat (29/12/2023) didampingi Kasi Pidsus Anton Sujarwo dan Plh Kasi Pidum Agung Trisa Putra Fadillah, mengatakan pengembalian BB ke Negara melalui PT BPRS Babel Pangkalpinang dari terdakwa Al Mustar ini sesuai amanat putusan dari PN Tipikor Pangkalpinang beberapa waktu lalu.

Yang mana terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp250 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Serta Uang Pengganti sejumlah Rp2,2 miliar lebih, subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Juga  Karena Ini, Petugas PPK Mentok Beri Wartawan Memotret hanya 5 Detik

“Jadi sejumlah BB tadi, sebagaimana di amar putusan, dirampas oleh negara melalui PT BPRS Pangkalpinang dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara. Karena di dalam perkara ini, negara telah dirugikan 7 miliar rupiah,” ujarnya.

Menurut dia, uang tunai senilai Rp595 juta lebih tadi belum termasuk kendaraan. Pasalnya, rentetan kendaraan tersebut telah dilakukan lelang, namun belum ada hasil sehingga diambil solusi, semuanya dikembalikan ke negara melalui BPRS. (**)