“Di perjalanan sekira pukul 15.00 Wib, si M ini sengaja memberhentikan truknya di Jalan Raya Kedondong, Desa Tumbak Petar, Kecamatan Jebus. Tidak lama berselang, BI yang bertugas membantu tindak pidana itu hadir dan bersama M mengancam BS dan JN,” katanya.

Dengan mengeluarkan sebilah pisau, M dan BI kemudian meminta tas yang berisikan uang senilai Rp63 juta. Yang mana di dalam tas berisi uang setoran hasil pengantaran sembako dari. Karena diancam akan dibunuh, BS dan JN menyerahkan tas itu pada pelaku.

“Saat itu pelaku BI datang mengenakan masker dan menggunakan sepeda motor Satria FU. Setelah melancarkan aksinya, M dan BI langsung melarikan diri. Alhamdulillah, atas laporan cepat, tim langsung mengamankan pelaku BI di kontrakan di Parittiga,” katanya.

Baca Juga  Pertikaian di Bakit Tewaskan Didon, Pelaku Tak Terima Pacarnya Didekati Korban

Untuk barang bukti yang berhasil disita Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Jebus dan Opsnal Macan Putih Polres Babar dari tangan BI beragam. Sebilah pisau, satu helai sweter pria, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan saat melakukan aksinya.

Satu unit sepeda motor Yamaha merek Mio dan 1 unit ponsel genggam jenis android merek Oppo A15 warna biru tua. Atas perbuatannya, pelaku akan diancam pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.