JAKARTA, TIMELINES.ID — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengamankan 7 provokator media sosial terkait dengan kedatangan Pimpinan Tertinggi Gereja Katolik, Paus Fransiskus, di Indonesia.

Kabag Renmin Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengatatakan seluruh yang diamankan Densus 88 melakukan provokasi terkait kedatangan Paus di Jakarta.

“Dilaksanakan penegakan hukum terhadap 7 (tujuh) orang pelaku yang melakukan provokasi di media sosial kedatangan Paus ke Jakarta,” ujar Aswin dikutip dari PMJNews.com, Jumat (6/9/2024).

Lebih lanjut, Aswin menyampaikan bahwa lokasi penegakan hukum tersebut dilakukan di beberapa lokasi, yakni Bangka Belitung, Sumatera Barat, DK Jakarta, dan Jawa Barat.

Identitas pelaku pertama yakni berinisial HFP dilakukan penindakan di wilayah Kota Bogor pada hari Senin (2/9/2024) sekira pukul 21.37 Wib atas keterlibatannya menyerukan untuk melakukan dokumentasi dan mempelajari protokol keamanan Istiqlal menjelang kunjungan Paus ke Jakarta, dan berencana mengirimkan orang untuk mengecek protokol keamanan Istiqlal.

Baca Juga  56 Guru Ikuti Bimtek, BKPSDMD Babel Ingatkan Integritas Nilai Mutlak ASN Profesional

Pelaku kedua yakni berinisial LB yang ditindak pada hari Senin (2/9/2024) sekira pukul 21.37 Wib di Pasar Minggu, Jakarta Selatan atas keterlibatannya mengunggah narasi provokasi dengan memberikan gambar bom di kolom komentar media Instagram Tempo yang memberitakan perihal kedatangan Paus ke Jakarta.

Pelaku ketiga berinisial DF yang dilakukan penindakan pada hari Selasa (3/9/2024) sekira pukul 07.15 Wib di kawasan Rawalumbu, Bekasi dengan keterlibatannya menyampaikan narasi provokasi untuk melakukan serangan terhadap kegiatan kunjungan Paus ke Jakarta.