Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Beroperasi di Parittiga, Masyarakat Minta Aparat Bertindak
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Salah satu rumah toko (ruko) yang berada di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar) tengah menjadi sorotan. Pasalnya, di dalam ruko yang persis di Simpang Empat Lampu Merah Parittiga itu diduga ada aktivitas perjudian.
Perjudian berkedok game (permainan) ketangkasan itu sontak menimbulkan keresahan di masyarakat. Apalagi, aktivitas perjudian itu dikabarkan sempat tidak beroperasi selama empat bulan lamanya. Namun, baru-baru ini, diterima informasi kembali berjalan.
Salah seorang tokoh agama setempat, Ustaz Raisul Mutaqin ikut berkomentar atas aktivitas perjudian di dalam ruko tersebut. Jelas, kata dia, dari sisi agama menolak karena dasarnya kuat. Dalam agama islam, Allah SWT sangat dilarang dan diharamkan perjudian.
“Karena perjudian tidak ada sedikit pun katanya bisa kaya, menghasilkan, tidak. Itu adalah tipu daya setan melalui tangan-tangan penjahat yang tidak kelihatan. Mungkin sebagai medianya, tapi bukan berarti menyalahkan medianya. Bagaimana kita memanfaatkan media tersebut,” ujarnya, Jumat (6/9/2024).
Dari sisi kemanusiaan, lanjut pria yang berdomisili di Kecamatan Jebus itu, judi bisa membuat ekonomi terpuruk. Ini akan merusak sendi-sendi ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, ia harap pihak berwenang dan pihak berwajib bisa menindak tegas perjudian itu.
