“Lalu, pada tanggal 1 September 2024 Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan hakimnya adalah Hakim Ketua Sulistyanto Rokhmat Budiarto, Hakim Anggota Dewi Sulistiarini dan Warsono,” jelasnya.

“Nah, Paus tahu enggak putusan mereka apa? Aku spill ya untuk Paus Fransiskus? Putusannya tiga tahun penjara dan denda Rp5000 alias 5 ribu perak,” katanya memberi informasi ke Paus Fransiskus.

Rieka Diah Pitaloka mengaku tak habis piker dengan vonis tersebut. Ia mengingatkan bahwa potensi kerugian negara jumlahnya tak main-main, yakni Rp300 triliun.

Sumber: PMJNews.com

Baca Juga  Walhi Laporkan 47 Kasus Tipikor Pertambangan ke Kejagung