“Di rumah pelaku pertama (To alias Nobo) ada 27 paket kecil yang ditemukan oleh tim yang disimpan pelaku di samping rumahnya,” ungkap Jojo.

Selanjutnya, Tim melakukan pengembangan di rumah pelaku kedua di Jalan Binjai Mangkol Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru.

Di rumah pelaku, lanjut Jojo, diamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan sabu yang disimpan pelaku di selip sofa ruang tamu rumahnya.

“Kedua pelaku berikut barang bukti sabu sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Jojo.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni 31 paket kecil sabu dengan berat total bruto 8,02 gram, 2 unit handphone, 1 unit timbangan digital serta bungkusan plastik lainnya.*

Baca Juga  Gelar Sosialisasi Berbasis Pangan, Pj Ketua TP PKK Babel Edukasi Kader PMT