BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Seorang remaja berinisial Mr ditangkap Tim 1 Opsnal Jatanras Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, lantaran diduga melakukan tindak pidana pecurian motor (curanmor).

 

Mr ditangkap aparat saat berada di Rumahnya di Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Kamis (4/5) malam.

 

“Mr ini masih dibawah umur,”kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo, di Pangkalpinang, Senin.

 

Jojo mengatakan saat diamankan Tim Jatanras, Mr mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama satu orang temannya.

 

“Untuk satu temannya ini, sebelumnya sudah diamankan dalam kasus lain yakni berinisal IH dan sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang,”kata Jojo.

 

Perwira Menengah Polri ini mengungkapkan bahwa keduanya ini terlibat dalam pencurian sepeda motor dengan tempat kejadian perkara di Pangkalpinang dan Bangka Tengah.

Baca Juga  Ditkrimsus Polda Babel Amankan 13 Penambang di Belakang Rusunawa Ketapang

 

Untuk modus, Jojo menambahkan bahwa keduanya mengambil motor tersebut di pekarangan rumah korban.