“Yang bersangkutan mengakui bahwa akun tersebut adalah miliknya dan memang telah mengomentari postingan deklarasi salah satu bakal calon di instagram berdasarkan hasil penelusuran jajaran kami,” terangnya.

Selanjutnya, EM Osykar menjelaskan untuk dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN, Bawaslu tidak berwenang memutuskan dan memberikan sanksi, Bawaslu hanya meneruskan hasil penelusuran kepada Menteri PAN-RB untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Berbeda dengan pengamalan pemilu sebelumnya, saat ini pengaturan tentang pengalihan pembinaan Manajemen Sumber Daya Manusia  Aparatur setelah KASN dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Sebagaimana pengalaman kami pada Pemilu Serentak tahun 2024, Bawaslu Provinsi Bangka Belitung merekomendasikan Temuan dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN kepada KASN, namun berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, semua hal yang berkaitan dengan sekretariat, sistem dan manajemen sumber daya manusia, tata kerja, serta tanggung jawab dan pengelolaan keuangan komisi aparatur sipil negara dialihkan kepada Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB termasuk pembinaan terhadap dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN, maka Bawaslu menyampaikan hasil pengawasan atau penelusuran kepada Menteri PAN-RB,” imbuhnya.

Baca Juga  Tawarkan Jasa Kencan Tarif Rp2,5 Juta, Seorang Wanita Muda di Pangkalpinang Diciduk Polisi

Osykar melanjutkan, bahwa setidaknya ada 3 ASN yang sudah diberikan sanksi terkait ketidaknetralitasan ASN dalam pemilu seretak kemarin dan juga pada Pilkada 2017 lalu.

“Pada pemilu legislatif dan presiden kemarin sudah ada beberapa ASN yang kami proses baik provinsi maupun Kabupaten/Kota dan sudah ada 3 orang ASN yang terbukti melanggar netralitas ASN sehingga mendapatkan sanksi di KASN, bahkan pada pilkada 2017 lalu, ada ASN provinsi yang dikenakan sanksi penurunan pangkat karena terbukti memihak salah satu calon gubernur saat itu.” Paparnya.

EM Osykar juga mengatakan hal ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi pelanggar netralitas pegawai ASN dan bagi orang lain, serta berharap agar semua ASN lebih memahami lagi larangan-larangan bagi ASN dalam proses pemilihan agar tetap bisa menjaga netralitasnya.

Baca Juga  Sekda Naziarto Instruksikan OPD Segera Cairkan TPP ASN

“Hal ini kami lakukan semata-mata untuk menimbulkan kesadaran dan efek jera bagi ASN itu sendiri dan bagi ASN yang lain agar tidak melakukan tindakan serupa yang akan merugikan dirinya sendiri dan memperburuk citra ASN terutama citra ASN Pemprov Bangka Belitung,” tutupnya. (rilis)