“Hal itu sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana,” ucap hakim.

Tak hanya itu, barang bukti berupa 1 unit HP Iphone 11 Pro, 1 alat timbangan 100 kilogram, 165 karung pasir timah, 1  unit HP OPPO A18, Uang pecahan senilai Rp.100.000 sebanyak 2 lembar dan pecahan senilai Rp. 50.000 sebanyak 12 lembar dan 1 unit HP Iphone 13 PRO MAX Warna Putih dinyatakan dirampas untuk negara.

“Sementara 165 karung Pasir Timah dengan berat ± 7.570 kg dirampas untuk negara yang kemudian untuk dilelang dengan hasil lelangnya dikembalikan kepada kas Pemerintah Daerah guna untuk pemulihan dan ke lestarian lingkungan hidup yang telah rusak akibat tindak pidana tersebut,” terangnya.

Baca Juga  19.000 Kendaraan di Bangka Selatan Nunggak Pajak

Adapun barang bukti 1 mobil truk merk Mitsubishi Canter warna Kuning dengan No. pol BN 8211 VB dan 1 lembar STNK No Pol BN 8211 VB Nomor:10671667 dikembalikan kepada saksi Andryansah alias Andri selaku pemilik.

“Menetapkan para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga tersangka tersebut yakni Suharli alias Lew, Saidul Alias Dul dan Yandi alias Andi warga Permis ditangkap Subdit Tipidter Ditkrimsus saat membawa pasir timah ilegal seberat 8 ton di Jalan Raya Pasir Garam Desa Pasir Garam Kecamatan Simpangkatis Kabupaten Bangka Tengah pada Sabtu (11/5/2024) sekira pukul 05.15 Wib.

Awalnya, Subdit Tipidter menangkap 2 orang yang membawa 8 ton pasir timah yakni Saidul Alias Dul dan Yandi alias Andi sebagai supir dan kernet.

Baca Juga  Imbas Putus Kontrak RSBT Sungailiat dengan BPJS, Pasien RSUD Depati Bahrin Membludak 

Dari hasil pengembangan, Suharli alias Lew yang disebut-sebut sebagai pemilik turut ditangkap Polda Babel.