Vonis Tiga Terdakwa Pengangkutan Timah Ilegal

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koba telah memvonis tiga terdakwa dari pengungkapan 8 ton pasir timah ilegal dari Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung di Jalan Raya Pasir Garam Desa Pasir Garam Kecamatan Simpangkatis Kabupaten Bangka Tengah pada Sabtu (11/5/2024) sekira pukul 05.15 Wib.

Mereka adalah Suharli alias Lew, Saidul Alias Dul dan Yandi alias Andi warga Permis.

Ketiga terdakwa divonis ringan oleh hakim yang diketuai Derita Werdiningsih dan hakim anggota, Novia Nanda Pertiwi dan Trema Femula Grafit, di Ruang sidang Prof. Dr. Syarifuddin, S.H., M.H. Kamis (29/8/2024).

Dilansir dari website resmi dari sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Koba, Bangka Tengah SIPP.PN-koba.go.id.

Baca Juga  Polisi dan PT Timah Imbau Aktivitas TI Tower dan Selam di Laut Permis Setop Beroperasi

Terdakwa Suharli alias Lew divonis 1 tahun penjara. Sedangkan Saidul Alias Dul dan Yandi alias Andi masing-masing divonis 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharli alias Lew dengan pidana penjara selama 1 tahun dan terhadap terdakwa Saidul alias Dul dan terdakwa Yandi alais Andi berupa pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 5.000.000 subsidair selama 3 bulan kurungan,” isi putusan dikutip dari SIPP.PN-koba.go.id, Minggu (8/9/2024).

Saksi yang dihadirkan dalam perkara tersebut di antaranya Yogi Priadi, Apriyadi Saputra, Andryansyah dan Suhairi dengan nomor perkara 107/Pid.Sus-LH/2024/PN Kba.

Majelis hakim menyebutkan, terdakwa Suharli alias Lew, Saidul alias Dul, dan Yandi alias Andi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana  Pengangkutan  Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB.

Baca Juga  Hasil Operasi Antik Menumbing 2026 di Basel: Mayoritas Tersangka Berprofesi Penambang Timah