Anak Belum Dewasa, Bagaimana Perwalian Harta Warisannya?
Oleh: Atikah Zazqiyah Amecha
Seorang anak yang belum dewasa atau belum menikah dan masih di bawah umur, tidak mungkin dapat melakukan segala sesuatu secara sendiri. Tentu harus berada di bawah kekuasaan wali. Dalam hal melakukan penjualan harta warisan, orang tua harus mengajukan perwalian.
Dan mengajukan penetapan izin jual harta anak di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Hal ini dikarenakan penetapan tersebut merupakan syarat administrasi dalam transaksi jual beli. Sangat miris kalau kita melihat tentang berita yang beredar beberapa hari yang lalu.
Kisah tiga anak yatim di Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam pemberitaan itu ketiganya tengah menghadapi cobaan berat setelah harta warisan yang ditinggalkan oleh orang tua mereka ludes dijual oleh pamannya sendiri.
Lebih parah lagi, upaya hukum yang telah dilakukan untuk menuntut keadilan hingga kini tidak mendapatkan tanggapan berarti dari pihak berwenang. Seperti dilansir dari media daring Kompas86.com yang terbit pada tanggal 7 Agustus 2024.
Untuk mencegah jangan sampai hal tersebut terjadi pada masyarakat, maka kita harus jeli. Paham proses dan tahapan harta warisan harus mengacu pada aturan yang ada.
Apalagi anak yang masih di bawah umur, dianggap belum sah secara hukum dalam melakukan suatu perjanjian. Anak tersebut dibutuhkan seorang wali untuk melakukan peralihan hak atas tanah. Semata-mata wali tersebut bertindak untuk dan atas nama anak.
