Pura-pura Buang Air, Baron Embat Kotak Amal di Masjid Qolbun Salim Pangkalpinang
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Yodana Mustika alias Baron (27) warga Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Provinsi Jawa Barat diringkus Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Minggu 8 September 2024 lalu.
Baron ditangkap usai mencuri kotak amal yang berada di dalam Masjid Qolbun Salim di Jalan Tampuk Pinang Pura Gang Rukun Kelurahan Air Kepala Tujuh, Pangkalpinang
Aksi pencurian ini terjadi pada 3 September 2024.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman mengatakan pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 16.45 WIB.
Menurut Riza Rahman pelaku melancarkan aksi nekatnya itu dengan cara memecahkan kotak amal masjid tersebut.
“Pelaku memecahkan kaca kotak amal tersebut selanjutnya pelaku mengambil uang sebesar Rp1.100.000,-“terang Kasatreskrim.
