JAKARTA, TIMELINES.ID — Upaya banding mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) atas vonis hukuman Pengadilan Tipikor Jakarta, justru hukumannya bertambah berat ditingkat Pengadilan Tinggi Jakarta (PT) DKI Jakarta.

Melansir PMJNews.com, dalam pembacaan vonisnya, Hakim Ketua PT DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun. Serta, denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis hakim Artha Theresia saat membacakan amar putusan di PT DKI, Selasa (10/9/2024).

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai total Rp44,73 miliar. Harta SYL akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti jika uang pengganti tak kunjung dibayar setelah putusan.
SYL bakal dihukum 5 tahun penjara jika harta bendanya tak mencukupi membayar uang pengganti.

Baca Juga  Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Narkoba Modus Keripik Pisang