Ajukan Banding, Eks Mentan SYL Malah Divonis 12 Tahun dan Uang Pengganti Rp44,7 M
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$ 30.000,” katanya.
Hukuman yang dijatuhkan PT DKI ini lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hukuman uang pengganti yang dijatuhkan PT DKI juga lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelumnya, mewajibkan SYL membayar Rp 14.147.144.786 dan US$ 30.000 subsider 2 tahun penjara.
Sumber: PMJNews.com
Halaman
1 2
