Begini Kronologi Pencurian 2 Sepeda Motor di Wilayah Hukum Polsek Jebus
Kasus kedua terjadi pada 17 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban sedang berkunjung ke rumah temannya yang berada di daerah Pasar Parittiga di Desa Puput Bawah. Setelah sampai di rumah temanya korban memarkirkan sepeda motor miliknya.
“Motor itu diparkirkan di halaman ruko depan rumah temannya dalam keadaan setang terkunci. Beberapa saat kemudian, saat korban hendak pulang ke rumahnya, dia mendapati kendaraan miliknya sudah tidak ada lagi di halaman ruko tadi,” sebutnya.
Korban bersama rekanya, saat itu telah berusaha mencari di sekitar. Akan tetapi kendaraan korban tidak dapat ditemukan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp10 juta dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Jebus.
“Untuk identitas korban masing-masing atau pelapor Kuryani, umur 66 tahun asal Desa Cupat. Dan Tju Fa Sen, umur 44 tahun asal Dusun Sunthai, Desa Air Gantang. Kasus ini sudah berhasil kita ungkap, pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Jebus,” ujarnya.
“Untuk barang bukti yang kita amankan meliputi satu unit sepeda motor merek Yamaha Fiz-R dengan Nomor Polisi 5873 M warna merah putih yang telah dalam keadaan terpisah. Yamaha RX King warna hitam, Nopol BN 6885 MA,” tambah Kompol Albert.
