BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Polisi berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku pencurian dua unit sepeda motor di wilayah hukum Polsek Jebus. Mereka di antaranya Andri Kurniawan alias Andre (21), Fauizi alias Oji (33) dan Piji Abdi alias Piji (23).

Kapolres Bangka Barat (Babar), AKBP Ade Zamrah kemudian menjelaskan seputar kronologi kasus pencurian yang dilakukan ketiganya. Melalui Kapolsek Jebus, Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon menyebut, kasus awal terjadi pada 23 Juli 2024.

Saat itu, sekira pukul 00.15 WIB, korban berangkat dari rumah di Desa Cupat menuju ke Pantai Mentigi di Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga. Setelah tiba di lokasi, korban lalu memarkirkan sepeda motor miliknya. Tepatnya di sebuah pondok di pesisir pantai.

Baca Juga  Buka Muscab V BPC HIPMI Bangka Barat, Ini Pesan Bupati Sukirman

“Motor yang dibawa dan diparkirkan itu dalam keadaan setang terkunci. Lalu korban langsung menuju ke laut untuk menjaring ikan, kemudian selang berapa lama sekira pukul 08.00 WIB ia selesai dari menjaring ikan,” ujarnya, Rabu (11/9/2024) petang.

Saat itu, dia menuju ke pondok tempat korban memarkirkan motor miliknya dan bermaksud hendak pulang ke rumah. Namun betapa terkejutnya saat itu ketika korban tidak menemukan sepeda motor miliknya. Yang berada di parkiran pondok tersebut.

“Kemudian korban berusaha mencari di sekitar area itu namun sepeda motor miliknya tidak ditemukan. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar enam juta rupiah dan membuat laporan ke Mapolsek Jebus,” ungkap Albert.

Baca Juga  Seorang Istri Cantik di Bangka Barat Tewas Diduga Ditikam Suaminya