Hanya Dihadiri 13 Anggota Dewan, Sidang Paripurna DPRD Bangka Barat Batal Digelar
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – DPRD Kabupaten Bangka Barat (Babar) dijadwalkan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Kamis (29/2/2024) sore.
Ironisnya, sidang tertinggi pertama di tahun 2024 pada lembaga legislatif tersebut terpaksa dibatalkan. Satu per satu pejabat di lingkungan DPRD dan Pemkab Babar meninggalkan ruang paripurna lantaran jumlah anggota DPRD tidak kuorum.
Mereka yang meninggalkan gedung mulai dari Bupati Babar H. Sukirman, sejumlah kepala OPD, instansi vertikal dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Babar, Marudur Saragih ketika dikonfirmasi memberikan respons atas kondisi tersebut.
“Jadi pengambilan keputusan terhadap Raperda menjadi Perda di tata tertib itu harus dihadiri 17 orang. Karena sampai hari ini kita tunggu kedatangannya 6 orang belum sampai belum hadir karena alasannya masih mengurusi kegiatan partai,” ujar Marudur.
