Artinya akan mubazir jika dilaksanakan Pilkada ulang dan tentu lebih bermanfaat dan efesien jika dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur ataupun suprastruktur bagi masyarakat di Bangka Selatan.

Kedua, jika kotak kosong menang maka konsekuensinya adalah kabupaten kita akan dipimpin Pj sesuai dengan amanah UU no 10 tahun 2016 pasal 54d ayat 4. Artinya jabatan sementara akan diisi oleh birokrat yang ditunjuk oleh pemerintah dan bukan sesuai dengan kehendak masyarakat Bangka Selatan.

“Secara politis tentu penunjukkan Pj akan menimbulkan beberapa keterbatasan wewenang sebagimana yang tertuang dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bahwa terdapat keterbatan wewenang Pj dalam menjalankan roda pemerintahan yang tentunya akan menghambat kebijakan-kebijakan strategis dan inovasi daerah,” imbuh Habibi.

Baca Juga  Hitung Cepat Sementara, Kotak Kosong Ungguli Mulkan-Ramadian

Jadi, Habibi menilai bahwa memilih calon yang ada merupakan jalan terbaik bagi masyarakat Bangka Selatan dalam rangka memberikan kesempatan kepada calon untuk melanjutkan Pembanguunan di Basel yang sama sama kita cintai ini.

“Ya, walaupun masih ada kekurangan dalam menjalankan roda pemerintahan mungkin bisa kita maklumi, juga calon yang saat ini masih resmi menjabat juga memiliki prestasi unggulan yang dirasa berdampak baik bagi daerah dan bagi masyarakat. Mari kita jadikan momentum ini sebagai momen terbaik bagi kita untjk saling mengisi dan saling begandengan tangan untuk mebangun daerah secara bersama-sama demi masyarakat Basel yang kita cintai,” tutupnya.