BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kasus dugaan seorang siswa yang ditampar oknum guru di salah satu sekolah di Kota Mentok menjadi perhatian semua pihak. Salah satunya dari Unit Pelaksana Tenis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Unit yang berada di bawah naungan  (Babar) itu juga memonitor kasus tersebut. Kepala UPT PPA pada DP2KBP3A Babar, Alta Fatra menyebut, perilaku oknum guru yang merokok di dalam kelak tak dibenarkan di lingkungan sekolah.

“Kami telah melakukan pendampingan terhadap siswa dan orang tuanya. Jadi oknum guru merokok di dalam kelas tujuh, diingatkan oleh siswa yang merupakan ketua kelas. Tapi dia tidak diterima,” ujar Alta Fatra saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga  Hamili Anak Bawah Umur, Kakek 61 Tahun di Toboali Dijebloskan ke Penjara